Jumat, 31 Juli 2015

AKUNTANSI PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Dari seluruh variabel lingkungan yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan, hanya variabel mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variabel perpajakan. Faktor pajak sangat mempengaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.
Perpajakan merupakan beban terbesar bagi kebanyakan usaha. Oleh karenanya, merupakan hal yang wajar bagi manajemen untuk meminimalkan pajak internasional bila dimungkinkan; akan tetapi berbeda dengan biaya operasi langsung seperti tenaga kerja dan bahan mentah, manajemen memiliki pengendalian terbatas terhadap beban pajak.
Variabel-variabel ini mencakup perbedaan utama dalam sistem pajak nasional (yaitu bagaimana Negara mengenakan pajak terhadap usaha yang beroperasi di daerah yuridisnya), upaya nasional untuk masalah perpajakan ganda (yaitu bagaimana Negara mengenakan pajak terhadap laba entitas usaha nasional yang bersumber dari luar negeri).

KONSEP AWAL
Konsep ini mencakup istilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis di dorong oleh fundamental ekonomi, seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antara bagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tarif pajak negara asing.

KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri.

MACAM-MACAM PAJAK
a)        Pajak Langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan.
b)        Pajak Tidak Langsung, seperti pajak konsumsi, tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan. Umumnya pajak tidak langsung tersembunyi dalam pos “biaya dan beban lain-lain”.
c)        Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakann secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
d)       Pajak Pungutan, adalah pajak yang dikenakan pemerintah terhadap deviden, bunga dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak ini umunya dipungut oleh perusahaan pembayar bunga dari sumbernya, yang kemudian membayarkan hasil pungutan itu kepada pengumpul pajak di negara asal.
e)        Pajak Pembatalan nilai, merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian unit penjual perantara.
f)         Pajak Perbatasan, seperti bea cukai dan bea impor, umumnya ditujukan untuk menjaga agar barang domestic dapat bersaing dalam harga dengan barang impor. Dengan demikian, pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara pararel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
g)        Pajak Transfer, merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.

BEBAN PAJAK
Banyak pertimbangan lain yang dapat secara signifikan mempengaruhi beban pajak efktif bagi perusahaan miltinasional. Perbedaan nasioanal dalam definisi penghasilan kena pajak juga merupakan hal yang penting.
Misalkan depresiasi. Dalam teori, sebagian biaya aktiva dikatakan menjadi kadarluarsa jika aktiva tersebut habisdigunakan untuk memproduksi pendapatan. Apabila dikonsumsi secara merata dalam setiap periode pelaporan, porsi biaya yang setara umunya dibebankan pada setiap periode untuk keperluan pelaporan keuangan eksternal.
Pos-pos lain yang tercatat menjadi sumber perbedaan antar Negara dalam beban pajak efektif berkaitan dengan overhead social Negara tuan rumah. Untuk menarik investasi asing, negara-negara industri kurang maju sering kali mengenakan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dari pada negara-negara industri maju. Namun demikian, negara-negara dengan pajak langsung yang rendah memerlukan dana untuk membiyai pemerintah dan jasa social lainnya seperti halnya negara lain.
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata, tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian, tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antar negara pada tarif pajak wajib saja.

SISTEM ADMINISTRASI PAJAK
a)        Sistem Klasik
Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham.
b)        Sistem Terintegrasi
Pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan.
c)        Kredit pajak atau sistem imputasi
Merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang di bayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika deviden dibagikan kepada para pemegang saham.
d)       Sistem Pemisahan Tarif
Merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang lain, di mana pajak yang lebih rendah dikenakan atas laba yang dibagikan (yaitu deviden) dan bukan berdasarkan laba ditahan. Cara lain untuk mengurangi pengenaan pajak berganda adalah dengan mengecualikan deviden sebesar persentase tertentu dari pengenaan pajak pribadi, sebagaimana yang dilakukan Jerman sekarang atau dengan mengenakan pajak deviden berdasarkan tarif yang lebih rendah dari pada tarif pribadi.

INSENTIF PAJAK LUAR NEGERI
Negara-negara yang bermaksud untuk mempercepat perkembangan ekonomi cukup menyadari manfaat bisnis internasional. Banyak negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktifa tetap dari proses proses industri baru aau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu (pembebas pajak-tax holiday).

KOMPETISI PAJAK YANG MEMBAHAYAKAN
Organisasi Kerja Ekonomi dan Pembangunan (organizatition for Economic Coorperation and Development-OECD) mencoba untuk menghentikan kompetisi pajak yang dilakukan oleh beberapa Negara surga pajak. Sebenarnya, kompetisi pajak itu akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efisien. Di sisi lain, kompetisi itu akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha. OECD secara khusus  mengkhawatirkan bahwa negara-negara surga pajak akan memungkinkan kalangan usaha untuk menghindari atau mencurigai pajak negara lain. Sebenarnya yang disebut sebagai anak perusahaan plat nama (brass plate) tidak memiliki pekerjaan nyata yang terkait: Perusahaam terrsebut tidak memiliki kegiatan yang substansial dan hanya menyalurkan transaksi keuangan melalui negara surga pajak untuk meghindari pajak negara lain.

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Berdasarkan prinsiip pemajakan seluruh dunia, laba luar negeri yang diperoleh sebuah perusahaan domestik terkena pajak yang dikenakan secara penuh baik di negara tuan rumah maupun negara asal. Untuk menghindari keengganan kalangan usaha untuk berekspansi ke luar negeri dan untuk mempertahankan konsep netralitas luar negeri, tempat domisili induk perusahaan (negara tempat kedudukan) dapat memilih untuk dapat memperlakukan pajak luar negeri yang di bayarkan sbagai kredit terhadap kewajiban pajak domestik induk perusahhaan atau deduksi sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak.
Kredit pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang di bayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya, seperti deviden, bunga, dan royaltiyang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang di bayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk perusahaan domestik).
           
ALOKASI AKUNTANSI BIAYA
Alokasi biaya internal di antara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi beban jasa tersebut seperti sumber daya manusia, teknologi dan riset serta pengembangan akan memaksimalkan pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di negara dengan pajak tinggi.

Soal:
1.      Pajak yang dikenakan pemerintah terhadap deviden, bunga dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing adalah
a.       Pajak Tidak Langsung
b.      Pajak Pungutan
c.       Pajak Langsung
d.      Pajak Perbatasan
2.      Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis disebut
a.       Pajak Transfer
b.      Pajak Pungutan
c.       Pajak Langsung
d.      Pajak Perbatasan
3.      Yang merupakan sistem administrasi pajak adalah
a.       Sistem Klasik
b.      Sistem Terintegrasi
c.       Sistem Pemisahan Tarif
d.      Semua jawaban benar
4.      Pajak dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang di bayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika deviden dibagikan kepada para pemegang saham yaitu
a.       Sistem Klasik
b.      Sistem Terintegrasi
c.       Kredit pajak atau sistem imputasi
d.      Sistem Pemisahan Tarif
5.      Wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antara bagaimana menginterpretasikan konsep adalah
a.       Netralitas pajak
b.      Ekuitas pajak
c.       Pajak langsuk
d.      Semua jawaban salah

Sumber:
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2010. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 2. Jakarta : Salemba Empat.

http://sense-buu.blogspot.com/2013/06/akuntansi-internasional-bab-101112_5.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar