Dari seluruh variabel
lingkungan yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan, hanya variabel mata
uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variabel perpajakan. Faktor
pajak sangat mempengaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan
investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara mendanainya,
kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa
harga transfer yang dikenakan.
Perpajakan merupakan
beban terbesar bagi kebanyakan usaha. Oleh karenanya, merupakan hal yang wajar
bagi manajemen untuk meminimalkan pajak internasional bila dimungkinkan; akan
tetapi berbeda dengan biaya operasi langsung seperti tenaga kerja dan bahan
mentah, manajemen memiliki pengendalian terbatas terhadap beban pajak.
Variabel-variabel ini
mencakup perbedaan utama dalam sistem pajak nasional (yaitu bagaimana Negara
mengenakan pajak terhadap usaha yang beroperasi di daerah yuridisnya), upaya
nasional untuk masalah perpajakan ganda (yaitu bagaimana Negara mengenakan
pajak terhadap laba entitas usaha nasional yang bersumber dari luar negeri).
KONSEP
AWAL
Konsep ini mencakup
istilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa pajak
tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata
lain, keputusan bisnis di dorong oleh fundamental ekonomi, seperti tingkat
imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang
menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi
terdapat ketidaksetujuan antara bagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Dalam kasus ini, laba
yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama
dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tarif pajak negara
asing.
KEANEKARAGAMAN
SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat
melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan
melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali
memicu potensi pajak di negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi
negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar
negeri.
MACAM-MACAM
PAJAK
a)
Pajak Langsung, seperti pajak
penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan
perusahaan.
b)
Pajak Tidak Langsung, seperti pajak
konsumsi, tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering
diungkapkan. Umumnya pajak tidak langsung tersembunyi dalam pos “biaya dan beban
lain-lain”.
c)
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin
digunakann secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah
dibandingkan dengan pajak utama lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk
bea dan cukai.
d) Pajak
Pungutan, adalah pajak yang dikenakan pemerintah terhadap deviden, bunga dan
pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak ini umunya dipungut
oleh perusahaan pembayar bunga dari sumbernya, yang kemudian membayarkan hasil
pungutan itu kepada pengumpul pajak di negara asal.
e)
Pajak Pembatalan nilai, merupakan pajak
konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan
terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini
berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian unit penjual
perantara.
f)
Pajak Perbatasan, seperti bea cukai dan
bea impor, umumnya ditujukan untuk menjaga agar barang domestic dapat bersaing
dalam harga dengan barang impor. Dengan demikian, pajak yang dikenakan terhadap
impor umumnya dilakukan secara pararel dan pajak tidak langsung lainnya
dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
g)
Pajak Transfer, merupakan jenis pajak
tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek
antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap
keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
BEBAN
PAJAK
Banyak pertimbangan
lain yang dapat secara signifikan mempengaruhi beban pajak efktif bagi
perusahaan miltinasional. Perbedaan nasioanal dalam definisi penghasilan kena
pajak juga merupakan hal yang penting.
Misalkan depresiasi.
Dalam teori, sebagian biaya aktiva dikatakan menjadi kadarluarsa jika aktiva
tersebut habisdigunakan untuk memproduksi pendapatan. Apabila dikonsumsi secara
merata dalam setiap periode pelaporan, porsi biaya yang setara umunya
dibebankan pada setiap periode untuk keperluan pelaporan keuangan eksternal.
Pos-pos lain yang
tercatat menjadi sumber perbedaan antar Negara dalam beban pajak efektif
berkaitan dengan overhead social Negara tuan rumah. Untuk menarik investasi
asing, negara-negara industri kurang maju sering kali mengenakan tarif pajak
perusahaan yang lebih rendah dari pada negara-negara industri maju. Namun
demikian, negara-negara dengan pajak langsung yang rendah memerlukan dana untuk
membiyai pemerintah dan jasa social lainnya seperti halnya negara lain.
Ketika semakin banyak
perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara
yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata, tarif pajak efektif jarang
sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian, tidaklah tepat untuk
mendasarkan perbandingan antar negara pada tarif pajak wajib saja.
SISTEM
ADMINISTRASI PAJAK
a)
Sistem Klasik
Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena
pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham.
b)
Sistem Terintegrasi
Pajak perusahaan
dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau
mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan.
c)
Kredit pajak atau sistem imputasi
Merupakan jenis
sistem pajak terintegrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak dikenakan
terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang di bayarkan
dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika
deviden dibagikan kepada para pemegang saham.
d) Sistem
Pemisahan Tarif
Merupakan jenis
sistem pajak terintegrasi yang lain, di mana pajak yang lebih rendah dikenakan
atas laba yang dibagikan (yaitu deviden) dan bukan berdasarkan laba ditahan.
Cara lain untuk mengurangi pengenaan pajak berganda adalah dengan mengecualikan
deviden sebesar persentase tertentu dari pengenaan pajak pribadi, sebagaimana
yang dilakukan Jerman sekarang atau dengan mengenakan pajak deviden berdasarkan
tarif yang lebih rendah dari pada tarif pribadi.
INSENTIF
PAJAK LUAR NEGERI
Negara-negara yang
bermaksud untuk mempercepat perkembangan ekonomi cukup menyadari manfaat bisnis
internasional. Banyak negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi
luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk
biaya aktifa tetap dari proses proses industri baru aau pengampunan untuk
membayar pajak selama beberapa periode waktu (pembebas pajak-tax holiday).
KOMPETISI
PAJAK YANG MEMBAHAYAKAN
Organisasi Kerja
Ekonomi dan Pembangunan (organizatition
for Economic Coorperation and Development-OECD) mencoba untuk menghentikan
kompetisi pajak yang dilakukan oleh beberapa Negara surga pajak. Sebenarnya,
kompetisi pajak itu akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih
efisien. Di sisi lain, kompetisi itu akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan
pajak dari pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk
menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha. OECD secara khusus mengkhawatirkan bahwa negara-negara surga
pajak akan memungkinkan kalangan usaha untuk menghindari atau mencurigai pajak
negara lain. Sebenarnya yang disebut sebagai anak perusahaan plat nama (brass plate) tidak memiliki pekerjaan
nyata yang terkait: Perusahaam terrsebut tidak memiliki kegiatan yang
substansial dan hanya menyalurkan transaksi keuangan melalui negara surga pajak
untuk meghindari pajak negara lain.
KREDIT
PAJAK LUAR NEGERI
Berdasarkan prinsiip
pemajakan seluruh dunia, laba luar negeri yang diperoleh sebuah perusahaan
domestik terkena pajak yang dikenakan secara penuh baik di negara tuan rumah
maupun negara asal. Untuk menghindari keengganan kalangan usaha untuk berekspansi
ke luar negeri dan untuk mempertahankan konsep netralitas luar negeri, tempat
domisili induk perusahaan (negara tempat kedudukan) dapat memilih untuk dapat
memperlakukan pajak luar negeri yang di bayarkan sbagai kredit terhadap
kewajiban pajak domestik induk perusahhaan atau deduksi sebagai pengurang atas
penghasilan kena pajak.
Kredit pajak luar
negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang di
bayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut
pada sumbernya, seperti deviden, bunga, dan royaltiyang dikirimkan kembali
kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah
pajak penghasilan luar negeri yang di bayarkan tidak terlampau jelas (yaitu
ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber
dari luar negeri kepada induk perusahaan domestik).
ALOKASI
AKUNTANSI BIAYA
Alokasi biaya internal
di antara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari
negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. Yang paling umum
adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di
negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi beban jasa tersebut seperti sumber
daya manusia, teknologi dan riset serta pengembangan akan memaksimalkan
pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di negara dengan pajak tinggi.
Soal:
1. Pajak
yang dikenakan pemerintah terhadap deviden, bunga dan pembayaran royalti yang
diterima oleh investor asing adalah
a. Pajak
Tidak Langsung
b.
Pajak Pungutan
c. Pajak
Langsung
d. Pajak
Perbatasan
2. Pajak
ini dikenakan terhadap pengalihan objek antar pembayar pajak dan dapat
menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis disebut
a.
Pajak Transfer
b. Pajak
Pungutan
c. Pajak
Langsung
d. Pajak
Perbatasan
3. Yang
merupakan sistem administrasi pajak adalah
a. Sistem
Klasik
b. Sistem
Terintegrasi
c. Sistem
Pemisahan Tarif
d.
Semua jawaban benar
4. Pajak
dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang di
bayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi
jika deviden dibagikan kepada para pemegang saham yaitu
a. Sistem
Klasik
b. Sistem
Terintegrasi
c. Kredit pajak atau sistem imputasi
d. Sistem
Pemisahan Tarif
5. Wajib
pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang
sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antara bagaimana menginterpretasikan
konsep adalah
a. Netralitas
pajak
b. Ekuitas pajak
c. Pajak
langsuk
d. Semua
jawaban salah
Sumber:
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary.
2010. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 2. Jakarta : Salemba Empat.
http://sense-buu.blogspot.com/2013/06/akuntansi-internasional-bab-101112_5.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar