A.
ETIKA
BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Kantor
Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akutan publik yang
memperoleh ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di
bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesional akuntan Indonesia
yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan
profesi sebagai akutan publik atau bekerja di kantor akutan publik.
Akuntan
publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat
yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik. Praktik
akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan
oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa
akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangn perorangn, jasa pendukung
litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik.
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP) yaitu:
1.
Independensi,
Integritas, Dan Obyektivitas
a.
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam
penampilan (in appearance).
b.
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest)
dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.
Standar
Umum Dan Prinsip Akuntansi
Ø Standar
Umum
a. Kompetensi
profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
b. Kecermatan
dan keseksamaan profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c. Perencanaan
dan supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi
secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d. Data
relevan yang memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yan layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Ø Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditin, atestasi, review kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau
jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Ø Prinsip-prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
a. Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Menyatakan
bahwa tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku.
3.
Tanggung
Jawab Kepada Klien
Ø Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini
tidak dimaksudkan untuk :
1) Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya
2) Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP
3) Melarang
review praktek profesional seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
4) Menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan
Ø Fee
Profesioal
1) Besaran
Fee
Besarnya
fee anggota dapat bervariasi tergantung:
•
Risiko penugasan
•
Kompleksitas jasa yang diberikan
•
Tingkat keahlian
•
Struktur biaya KAP
2) Fee
Kontinjen
Adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan jasa profesional tanpa fee yang dibebankan. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan. Anggota KAP tidak diperkenankan
untuk menetapkan fee kontinjen apabila mengurangi independensi.
4.
Tanggung
Jawab Kepada Rekan Seprofesi
a. Tanggung
Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota
wajib memelihara citran profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b. Komunikasi
antar akuntan Publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendulu bila mengadakan
perikatan.
c. Perikatan
Atestasi
Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan Atestasi yang jenisnya sama dengan yang lebih dahulu.
5.
Tanggung
Jawab Dan Praktek Lain
a.
Perbuatan dan Perkataan yang
Mendiskreditkan
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan yang mencemarkan profesi.
b.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran
lainnya
Anggota
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan dan promosi asal tidak merendahkan citra profesi.
c.
Komisi dan Fee Referal
•
Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang untuk memperoleh perikatan
•
Fee Referal (rujukan)
Adalah
imbalan yang dibayarkan kepada sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
d.
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan
oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.
A.
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL KAP SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah
pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
B.
KRISIS
DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia
diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena
semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi
tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI),
sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55
tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik
di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring
dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan
semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan
dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke
depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi
akuntan publik oleh karena itu pemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna
segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin
mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi
ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu
diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik.
Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi
akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin,
menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik. Izin akuntan publik
tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang
dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang
akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap
akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian
Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit
laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi
setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik
dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh
Ditjen Pajak karena akuntan publik
dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya
tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
C.
REGULASI
DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KAP
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan
pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita
biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering
diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut
sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan
dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode
1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, HOTEL Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi
dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan
baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak
ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
PERKEMBANGAN
TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI
1. Situasi
Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani
lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam
negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus
diatur.
2. Masa
Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di
Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan
terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia
pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam
kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas
adalah corporate social responsibility.
3. Etika
Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di AS.
4. Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu
baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan
antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European
Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia
Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan
International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28
Juli 1996 di Tokyo.
DAFTAR
PUSTAKA
Kusmanadji. 2003. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Mardiasmo. 2005. Akuntansi Sektor
Publik. Penerbit Andi. Edisi Pertama. Yogyakarta
Files. Etika Dalam Auditing. https://www.scribd.com/doc/243082592/Etika-Dalam-Auditing.
Accessed on January 21, 2015
Files. Etika Bisnis. http://www.slideshare.net/ahmadfajarjabrik/isi-makalah-etika-bisnis.
Accessed on January 21, 2015
Files. Etika Bisnis dan Profesi. http://eaa703.weblog.esaunggul.ac.id/wp-content/uploads/sites/148/2014/10/Etika-Profesi-dan-Bisnis-Pertemuan-14.doc.
Accessed on January 21, 2015