Rabu, 21 Januari 2015

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTANSI PUBLIK

A.    ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akutan publik yang memperoleh ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesional akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akutan publik atau bekerja di kantor akutan publik.
Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik. Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangn perorangn, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) yaitu:
1.      Independensi, Integritas, Dan Obyektivitas
           a.       Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
            b.      Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.      Standar Umum Dan Prinsip Akuntansi
Ø  Standar Umum
a.       Kompetensi profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.      Kecermatan dan keseksamaan profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.       Perencanaan dan supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.      Data relevan yang memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yan layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Ø  Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditin, atestasi, review kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Ø  Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a.       Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.   Menyatakan bahwa tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
3.      Tanggung Jawab Kepada Klien
Ø  Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.  Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1)      Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya
2)      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP
3)      Melarang review praktek profesional seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
4)      Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan
Ø  Fee Profesioal
1)      Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung:
         Risiko penugasan
         Kompleksitas jasa yang diberikan
         Tingkat keahlian
         Struktur biaya KAP
2)      Fee Kontinjen
Adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan jasa profesional tanpa fee yang dibebankan. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila mengurangi independensi.
4.      Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
a.       Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citran profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b.      Komunikasi antar akuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendulu bila mengadakan perikatan.
c.       Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan Atestasi  yang jenisnya sama dengan yang lebih dahulu.
5.      Tanggung Jawab Dan Praktek Lain
        a.       Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mencemarkan profesi.
        b.      Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran lainnya
            Anggota diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan dan promosi asal tidak                   merendahkan citra profesi.
        c.       Komisi dan Fee Referal
         Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang untuk memperoleh perikatan
         Fee Referal (rujukan)
Adalah imbalan yang dibayarkan kepada sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
         d.      Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.

A.    TANGGUNG JAWAB SOSIAL KAP SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

B.     KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
   
C.    REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KAP
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1)  Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, HOTEL Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)      Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)   Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.


PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI
1.  Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.    Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.  Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.     Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.


DAFTAR PUSTAKA
Kusmanadji. 2003. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Mardiasmo. 2005. Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi. Edisi Pertama. Yogyakarta
Files. Etika Dalam Auditing. https://www.scribd.com/doc/243082592/Etika-Dalam-Auditing. Accessed on January 21, 2015
Files. Etika Bisnis. http://www.slideshare.net/ahmadfajarjabrik/isi-makalah-etika-bisnis.  Accessed on January 21, 2015