I.
Pengertian
dan Teori Etika
Etika
berasal dari kata Yunani ethos, yang
dalam bentuk jamaknya (ta etha)
berarti ‘adat istiadat’ atau ’kebiasaan’. Dalam pengertian ini etika berkaitan
dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala
kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau
dari generasi ke generasi yang lain.
Dalam
pengertian lain, etika mempunyai perngertian yang jauh lebih luas dari
moralitas dan etika dalam pertama diatas. Etika dalam pengertian ini dimengerti
sebagai filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma
yang diberikan oleh moralitas.
a.
Prinsip-prinsip Etika
Kode
etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.
Disini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku
untuk semua profesi pada umumnya.
1. Prinsip
tanggung jawab
Bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya orang yang
profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri
menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar diatas rata-rata,
dengan hasil yang maksimum, dan dengan mutu yang terbaik. Ia juga bertanggung
jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain,
khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
2. Prinsip
keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang
yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka
profesinya.
3. Prinsip
Otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan
profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam
menjalankan profesinya. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa
secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi
tertentu yang berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat
luas.
4. Prinsip
integritas moral
Orang yang profesional adalah orang
yang punya integritas pribadi dan moral yang tinggi. Karena, ia punya komitmen
pribadi untuk menjaga keluhran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain atau masyarakat.
b.
Basis Teori Etika
Etika sebagai disiplin ilmu berhubungan
dengan kajian secara kritis tentang adat kebiasaan, nilai-nilai, dan norma
perilaku manusia yang dianggap baik atau tidak baik. Dalam etika masih dijumpai
banyak teori yang mencoba untuk menjelaskan suatu tindakan, sifat, atau objek
perilaku yang sama dari sudut pandang atau perspektif yang berlainan. Berikut
ini beberapa teori etika:
1. Egoisme
Rachels (2004)
memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme. Pertama, egoisme
psikologis, adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia
dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri (self servis). Menurut teori
ini, orang bolah saja yakin ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka
berkorban, namun semua tindakan yang terkesan luhur dan/ atau tindakan yang
suka berkorban tersebut hanyalah sebuah ilusi. Pada kenyataannya, setiap orang
hanya peduli pada dirinya sendiri. Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang
sesungguhnya bersifat altruisme, yaitusuatu tindakan yang peduli pada
orang lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan
kepentingan dirinya. Kedua, egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh
kepentingan diri sendiri (self-interest).
2. Utilitarianisme
Menurut teori
ini, suatu tindakan dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin
anggota masyarakat (the greatest happiness of the greatest number).
Paham utilitarianisme sebagai berikut: (1) Ukuran baik tidaknya suatu tindakan
dilihat dari akibat, konsekuensi, atau tujuan dari tindakan itu, apakah memberi
manfaat atau tidak, (2) dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya
parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan,
(3) kesejahteraan setiap orang sama pentingnya. Perbedaan paham utilitarianisme
dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang memperoleh manfaat. Egoisme
etis melihat dari sudut pandang kepentingan individu, sedangkan paham
utilitarianisme melihat dari sudut pandang kepentingan orang banyak
(kepentingan orang banyak).
3. Deontologi
Paradigma teori
deontologi saham berbeda dengan paham egoisme dan utilitarianisme, yang
keduanya sama-sama menilai baik buruknya suatu tindakan memberikan manfaat
entah untuk individu (egoisme) atau untuk banyak orang/kelompok masyarakat
(utilitarianisme), maka tindakan itu dikatakan etis. Sebaliknya, jika akibat
suatu tindakan merugikan individu atau sebagian besar kelompok masyarakat, maka
tindakan tersebut dikatakan tidak etis. Teori yang menilai suatu tindakan
berdasarkan hasil, konsekuensi, atau tujuan dari tindakan tersebut disebut
teori teleologi
Sangat berbeda
dengan paham teleologi yang menilai etis atau tidaknya suatu tindakan
berdasarkan hasil, tujuan, atau konsekuensi dari tindakan tersebut, paham
deontologi justru mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada
kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi, atau akibat dari tindakan
tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjdi pertimbangan untuk
menilai etis atau tidaknya suatu tindakan.
4. Teori
Hak
Suatu tindakan
atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai
dengan HAM. Menurut Bentens (200), teori hak merupakan suatu aspek dari
deontologi (teori kewajiban) karena hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban. Bila suatu tindakan merupakan hak bagi seseorang, maka sebenarnya
tindakan yang sama merupakan kewajiban bagi orang lain. Teori hak sebenarnya
didsarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat dan semua manusia
mempunyai martabat yang sama.
5. Teori
Keutamaan (Virtue Theory)
Teori keutamaan
berangkat dari manusianya (Bertens, 2000). Teori keutamaan tidak menanyakan
tindakan mana yang etis dan tindakan mana yang tidak etis. Teori ini tidak lagi
mempertanyakan suatu tindakan, tetapi berangkat dari pertanyaan mengenai sifat-sifat
atau karakter yang harus dimiliki oleh seseorang agar bisa disebut sebagai
manusia utama, dan sifat-sifat atau karakter yang mencerminkan manusia hina.
Karakter/sifat utama dapat didefinisikan sebagai disposisi sifat/watak yang
telah melekat/dimiliki oleh seseorang dan memungkinkan dia untuk selalu
bertingkah laku yang secara moral dinilai baik. Mereka yang selalu melakukan
tingkah laku buruk secar amoral disebut manusia hina. Bertens (200) memberikan
contoh sifat keutamaan, antara lain: kebijaksanaan, keadilan, dan kerendahan
hati. Sedangkan untuk pelaku bisnis, sifat utama yang perlu dimiliki antara
lain: kejujuran, kewajaran (fairness), kepercayaan dan keuletan.
6. Teori
Etika Teonom
Sebagaimana
dianut oleh semua penganut agama di dunia bahwa ada tujuan akhir yang ingin
dicapai umat manusia selain tujuan yang bersifat duniawi, yaitu untuk
memperoleh kebahagiaan surgawi. Teori etika teonom dilandasi oleh filsafat
kristen, yang mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki
oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia secara
moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia
dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan/perintah Allah sebagaiman
dituangkan dalam kitab suci.
Sebagaimana
teori etika yang memperkenalkan konsep kewajiban tak bersyarat diperlukan untuk
mencapai tujuan tertinggi yang bersifat mutlak. Kelemahan teori etika Kant
teletak pada pengabaian adanya tujuan mutlak, tujuan tertinggi yang harus
dicapai umat manusia, walaupun ia memperkenalkan etika kewajiban mutlak.
Moralitas dikatakan bersifat mutlak hanya bila moralitas itu dikatakan dengan
tujuan tertinggi umat manusia. Segala sesuatu yang bersifat mutlak tidak dapat
diperdebatkan dengan pendekatan rasional karena semua yang bersifat mutlak
melampaui tingkat kecerdasan rasional yang dimiliki manusia.
II.
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
a.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu: kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen.
b.
Ekspetasi Publik
Ekspektasi
publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag
berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada
yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat.
Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika
yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari
topik bahasannya.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
c.
Nilai-nilai Etika Vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
yang harus diperhatikan adalah: (1) Kejujuran, (2) Integritas, (3) Objektivitas
sesuai “independent judgment”, (4)
Kehatian-hatian, (5) Kompetensi, (6) Kerahasiaan, (7) Komitmen untuk
menempatkan kepentingan publik, klien, profesi, karyawan, dan perusahaan diatas
kepentingan pribadi.
Nilai etika lebih penting dibandingkan teknik
akuntansi/auditing, karena kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak
dapat dipertahankan, hak akuntan akan terbatas,
dan independensi
makin berkurang.
d.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan
anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus
menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut
sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan
dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
·
Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
·
Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan
hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
·
Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga
tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang.
Jasa akuntan terdiri dari:
1.
Sistem dan praktik pelaporan keuangan dan akuntansi
2.
Auditing terhadap laporan keuangan
3.
Proyeksi keuangan: pembuatan, analisis, dan audit
4.
Perpajakan: pembuatan tax return dan konsultasi pajak
5.
Kebangkrutan: Konsultasi
6.
Pengambilan keputusan: Analisis
7.
Pengendalian Manajemen: Konsultasi dan desain sistem
8.
Hubungan komersial dan perusahaan: Konsultasi umum
III.
Kode
Etik Profesi Akuntansi
a.
Kode Perilaku Profesional
Pengertian kode etik profesional dalam
bidang akuntansi menurut Chasin. Dkk (1988, 4-6) (dalam Pustakaonline, 2008)
adalah penuntun bagi perilaku akuntan dalam memenuhi kewajiban profesional dan
dalam melaksanakan kegiatannya, yang mempengaruhi pandangan publik mengenai
profesi akuntan. Pustakaonline (2008) juga mendefinisikan kode etik sebagai
bagian yang penting dari peraturan disiplin yang menyeluruh agar semua pihak
yang berkepentingan pada jasa professional akuntansi dapat dilindungi terhadap
segala perbuatan akuntan secara individual yang tercela dan yang tidak
bertanggung jawab. Kode etik resmi bagi para profesional akuntansi adalah Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Keberadaan kode etik ini dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Setiap profesional dalam bidang
akuntansi harus bekerja dan membuat keputusan berdasarkan kode etik yang ada.
Akan tetapi pada prakteknya masih banyak profesional akuntansi yang bekerja
tanpa berdasarkan kode etik profesional. Diah (2008) menyatakan bahwa adanya
kasus-kasus yang melibatkan auditor tersebut mengakibatkan komitmen profesional
seorang auditor semakin dipertanyakan dimana kode etik profesional telah
dilanggar.
- Prinsip-prinsip
Etika: IFAC, AICPA, IAI
Di
dalam Prinsip Etika, dimuat delapan prinsip etika sebagai berikut:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masayarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara
dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, akuntan memegang kepercayaan publik,
dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi
akuntan terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib.
Kepentingan profesi akuntan adalah untuk
membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi
tinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seseorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawab kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
c. Aturan
dan Interprestasi Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interprestasi Aturan Etika merupakan
interprestasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Daftar
Pustaka
Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya.
Penerbit Kanisius. Yogyakarta
Jojo, Mhd. 2013. Perbedaan Persepsi Mahasiswa Akuntansi Semester Awal Dan Mahasiswa
Akuntansi Semester Akhir Terhadap Profesi Akuntan (Studi Kasus Di Fakultas
Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji Tg.Pinan ). Universitas Maritim
Raja Ali Haji. Tanjungpinang
Arisetyawan, Roland. 2010. Analisis Persepsi Akuntan Publik Dan
Mahasiswa Pendidikan Profesi Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Universitas Diponegoro. Semarang
Suliani, Metta. Pengaruh Pertimbangan
Etis, Perilaku Machiavelian, Dan Gender Dalam Pembuatan Keputusan Etis
Mahasiswa S1 Akuntansi. Jurusan Akuntansi
& Auditing. Vol. 7/No. 1/November 2010 : 69-79.