Jumat, 29 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi Di Indonesia


Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi Di Indonesia

Suatu Negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Disebut juga Negara hukum. Seperti yang kita lihat, Indonesia adalah suatu Negara hukum yang menjunjung Negaranya untuk menjalankan hukum atas dasar hukum yang adil dan baik. Sebelum membahas lebih lanjut tentang membenahi hukum ekonomi di Indonesia, mari kita lihat perngertian dari hukum itu sendiri dan hukum ekonomi di Indonesia.  

Hukum adalah suatu system yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan atau pun kelembagaan. Dengan adanya hukum, suatu kelembagaan akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu kelembagaan ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.

Sedangkan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di negaranya.

Hukum ekonomi dibuat seharusnya untuk menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Sekarang saya akan membahas bagaimana seharusnya pemerintah membenahi hukum ekonomi di Indonesia? Menurut saya, Ekonomi pada dasarnya mejadi penopang suatu negara untuk maju dan berkembang dalam mensejahterakan masyarakatnya. Gambaran yang mungkin diterima bagi suatu negara jika hukum ekonominya berantakan dan penggerak perekonomian suatu negara tidak jujur .

Maka dari itu pemerintah perlu membenahi hukum ekonomi di Indonesia agar Indonesia bisa kembali dengan stabil yaitu dengan cara mendatangkan investor dari luar negeri untuk menanamkan investasinya di Indonesia dengan tujuan untuk memperbaiki meningkatnya angka kemiskinan, krisis  ekonomi, dan hutang yang tak kunjung di bayar.  Tapi yang perlu pemerintah perhatikan yaitu memperbaiki tingkat angka kemiskinan. Semakin banyak jumlah angka kemiskinan yang tidak bisa di prediksi dengan jelas karena terlalu banyak masyarkat yang ada di Indonesia. Bila pemerintah tidak memikirkan permasalahan itu semua, negara Indonesia pasti tidak akan menjadi negara yang maju dan berkembang seperti negara-negara lainnya.

Berbicara mengenai investasi di Indonesia, Indonesia sendiri memiliki sumber daya alam yang sangat baik untuk di jadikan sarana investasi bagi para investor. Para investor sangat banyak teratrik berinvestasi di Indonesia karena komoditasnya semakin tinggi. Seperti batu bara dan minyak sawit yang menjadi investasi terbesar di Indonesia.

Kunci keberhasilan Indonesia dalam memastikan investasi yang lebih atau tetap cerah seperti beberapa tahun terakhir terletak pada menentukan proses apa yang harus diwujudkan. Dalam hal investasi sektor riil, proses tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga. Pertama proses mewujudkan iklim investasi yag lebih menarik dan kompetitif dari segala keamanan, kecepatan pelayanan perizinan, dan kepastian hukum. Kedua adalah proses mempromosikan Indonesia kepada dan di antara negara-negara lain di Asia dan dunia. Ketiga adalah proses mempertahankan investasi yang sudah berjalan atau sudah disetujui. Agar investasi yang sudah ada bisa ditingkatkan maka dukungan masyarakat terhadap pentingnya investasi juga perlu  ditingkatkan. Inilah tiga proses atau lebih tepatnya tiga proses yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk memastikan prospek investasi yang tetap cerah di tengah-tegah resesi perekonomian global. Tiga prinsip tersebut bila dijalankan dengan baik akan mengemas profil, kebutuhan, dan karakter Indonesia sebagai tujuan investasi unggulan.

Ketika para penanam modal sudah pasti datang dan mencari peluang di Asia di luar China dan India, Indonesia sebagai negara terbesar ketiga harusnya diuntungkan karena lima hal utama: ukuran pasar domestik yang sangat besar, tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat yang semakin meningkat, potensi sumber daya alam yang sangat kaya, stabilitas politik dan demokrasi yang terus terbangun dengan baik, serta rezim devisa bebas yang merupakan daya tarik tersendiri karena memberikan fleksibilitas keuangan yang sangat tinggi bagi penanam modal.

Jadi, Indonesia hanya perlu menetapkan sistem hukum investasi yang dapat melancarkan laju investasi bagi kedua belah pihak. Dan meningkatkan segal sumber daya manusia agar bisa bekerja sama dengan baik bersama investor asing dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.


Sumber:



Minggu, 24 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia


Wajah Hukum di Indonesia

Sebelum membahas tentang wajah hukum di indonesia, mari kita lihat beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum:
1.  Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.  Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.  Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
4.  Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.  Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.  Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
7.  Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Dari pendapat para ahli tentang hukum diatas, saya menyimpulkan bahwa hukum merupakan peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Oleh karena itu masyarakat berhak mendapat pembelaan di depan hukum.

Saat ini wajah hukum di indonesia menunjukkan keprihatinan yang mendalam mendengar mayarakat yang terluka oleh hukum, memberika ketidakadilan bagi masyarakat dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hari nurani dan memikiran perasaan masyarakat yang terluka. Seharusnya pemerintah harus bertindak lebih tegas dalam menegakkan hukum yang ada Indonesia tanpa memandang mereka itu pejabat tinggi atau masyarakat biasa. Penegakkan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang pesat, kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Misalnya kasus korupsi yang sering kita ketahui belakangan ini, di persidangan mereka di vonis kurang dari 5 tahun seharusnya dari kasus korupsi yang mereka jalani, mereka menerima hukuman yang lebih lama dari pada yang di tetapkan. Sedangkan seorang bocah yang dituduh mencuri sendal jepit milik seorang  polisi di sidang dan di nyatakan bersalah. Disini kita bisa lihat, sangat tidak adil bagi bocah yang dinyatakan bersalah karena dituduh mencuri sendal. Ini terbukti hukum di Indonesia sangat lemah dan masih memihak pada satu pihak saja tanpa melihat pihak lainnya.

Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1.    Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.    Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.    Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4.    Masih adanya intervensi terhadap hukum
5.    Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.    Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7.    Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8.    Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1.   Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
2.    Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3.    Aparatur penegak hukum yang professional
4.    Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.    Pemajuan dan perlindungan HAM
6.    Partisipasi public
7.    Mekanisme control yang efektif.

Jika semua hal tersebut telah di perbaiki, wajah hukum ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik dan hukum di Indonesia akan menjadi lebih adil tanpa memihak dari satu pihak saja. Bisa juga menentukan mana yang bersalah dan tidak bersalah.

Harapan-harapan yang akan tercapai bila semua lini telah diperbaiki adalah :
·         Pemerataan hukum dan ekonomi
·         Pemerataan pembangunan nasional
·         Hukum yang adil dan transparan
·         Luasnya lapangan kerja
·         Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
·         Dan terciptanya kestabilan suatu Negara

Sumber :