Sabtu, 29 Juni 2013

Mengapa Kasus Bank Century Sulit di Bongkar?

Mengapa Kasus Bank Century Sulit di Bongkar?

Saat ini masalah yang belum di selesaikan oleh KPK adalah masalah kasus Bank Century. Mengapa kasus Bank Century sulit untuk diselesaikan dan dibongkar? sementara kasus-kasus lain seperti Fathanah, LHI, Bupati Mandailing Natal dan Pajak sudah kelihatan titik terangnya. Sepertinya kita harus liat bagaimana bisa terjadi kasus Bank Century.
Kronologi kasus Bank Century dimulai dengan tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Pada tahun 2002 Auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp 2,67 triliun.
Tahun 2003 bulan Maret bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga. Bulan Juni Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas keempat. Pada tahun 2003 pun bank CIC diketahui terdapat masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual.
BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan pada bank ini. Tahun 2004, 22 Oktober dileburlah Bank Danpac dan Bank Picco ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005 pada bulan Juni Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya.
Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya seperti Budi Sampoerna akan menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun. Sedangkan dana yang ada di bank tidak ada sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah dan tanggal 30 Oktober dan 3 November sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valuta asing jatuh tempo dan gagal bayar.
Keadaan ini diperparah pada tanggal 17 November Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai tak sanggup membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.
Pada 20 November 2008, BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008.
Wajar bilamana kasus ini harus ditangani hati-hati oleh KPK. Pertama, ada kekuatan besar dibalik kasus ini baik secara politik maupun kekuasaan. Tentang hal ini bukanlah sebuah cerita baru. Oleh karena itu, KPK sangat hati-hati dalam kasus ini.
Kedua, Pemilu 2014 yang sudah semakin dekat. Sebenarnya apa kaitan Pemilu 2014 dengan penegakkan hukum yang dilakukan KPK ?  Hal ini sebenarnya tidak ada relevansinya. Namun jika bicara strategi, KPK mencoba untuk mengulur waktu hingga selesai Pemilu 2014 untuk mencegah suatu konflik yang masif akibat dari kasus Century ini. Jika benar, berarti KPK sedang melakukan langkah preventif agar kedepannya tidak menganggu proses penyidikan terhadap kasus korupsi lainnya.
Ketiga, ada intervensi Politik. Benarkan ada intervensi politik? Ini perlu kajian lebih mendalam. Namun bisa saja hal ini mungkin sekali karena pimpinan KPK dipilih oleh anggota legislatif yang notabene orang politik  waktu fit and propertest di DPR.
Dampak dari masalah Bank Century adalah terdapat potensi kerentanan apabila terjadi flight to quality atau capital outflow yang mengakibatkan bank-bank menengah-kecil akan mengalami kesulitan likuditas, kondisi pasar yang sangat rentan terhadap berita-berita yang dapat merusak kepercayaan terhadap pasar keuangan, penutupan bank dapat menambah ketidakpastian pada pasar domestik dan diyakini dapat berakibat fatal pada psikologi pasar yang sedang sensitif, dan kondisi sistem keuangan mengalami tekanan sejalan dengan kondisi ekonomi dan keuangan global yang terus memburuk.
Sudah seharusnya KPK segera membongkar masalah Bank Century karena banyak pihak yang dirugikan dalam kasus ini, bukan malah kasus ini ditutup dan lebih mementingkan memberantas masalah korupsi karena masalah Bank Century sudah menjadi bahan pembicaraan di seluruh dunia.




             http://hukum.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar