Rabu, 05 Juni 2013

Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat

Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat

Hubungan Hukum dan Ekonomi
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara. Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi
Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Di samping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering).
Bukan hanya hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi  sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi. Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan Sistem Hukum Nasional , sehingga pada gilirannya baik Sistem Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan semakin mantap dalam perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan.
Tentu saja sistem ekonomi pun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan seterusnya. Tidak seperti masa lalu ketika pembangunan hukum diabaikan, dilanggar bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan Penguasa, tetapi berteriak-teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum begitu krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang notabene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi sendiri, seakan-akan hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomi saja.
Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.

Hubungan Kesejahteraan Masyarakat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Jika memang benar pertumbuhan ekonomi itu tinggi, maka sejatinya pengangguran dan kemiskinan akan berkurang dan kesejahteran masyarakat meningkat. “Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia benar tinggi, maka tidak akan ada TKW yang bekerja di Arab dan Malaysia ungkap Efendi Ghazali dalam tv one. Artinya memang benar bahwa pertumbuhan ekonomi saat ini tidak ada pengaruhnya terhadap rakyat. Ini terlihat dari kemiskinan yang meningkat sangat signifikan pada tahun 2010 yaitu dari 12,4 juta menjadi 43,4 juta penduduk miskin dari total penduduk sebesar 234 juta(Pikiran Rakyat, 13/12/2010).
Kita dapat melihat dari data BPS (1994; 2001; 2009) bahwa terjadi gap antara pertumbuhan ekonomi dengan kemisknan, artinya di satu sisi pertumbuhan ekonomi naik, tetapi kemiskinan pun ikut naik. Dengan demikian menarik untuk disimak pernyataan Neti Budiawati dosen ekonomi Universitas Pendidikan Indonesia, bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi saat ini tidak ada korelasinya terhadap kesejahteraan masyarakat. Lebih baik pertumbuhan ekonomi tinggi tapi pengangguran dan kemiskinan juga tetap tinggi atau pertumbuhan ekonomi rendah tapi kesejahteraan masyarakat meningkat. Tentu kita sebagai orang yang “waras” lebih memilih kesejahteraan masyarakat yang tinggi di bandingkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. apa artinya pertumbuhan ekonomi tinggi jika masyarakatnya tetap miskin dan pengangguran tetap bertambah.
Dengan demikian pertumbuhan ekonomi menjadi prisip dasar politik ekonomi (baca: Kapitalisme) yang diterapkan di Indonesia, di mana pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan tujuan sekaligus solusi berbagai macam permasalahan perekonomian nasional, seperti kemiskinan dan pengangguran. Dalam konteks yang lebih luas pembangunan dikatakan berhasil bila pemerintah dapat membawa perekonomian Indonesia pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sebagaimana yang pernah dicapai Indonesia sebelum krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1997 dan saat ini. Sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang rendah atau stagnan, dianggap sebagai kegagalan pemerintah ekonomi dalam mengatur kebijakan ekonominya.
Di atas prinsip mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, ditegakkan pula prinsip kebijakan fiskal yang bersahabat dengan pasar (market friendly) atau bersahabat dengan para investor (investors friendly). Dengan prinsip ini, jika terjadi benturan kepentingan antara public interest dengan investor interest dalam kebijakan fiskal, maka pemerintah akan memenangkan kalangan investor. Seperti yang tersirat dari pemikiran Boediono, bahwa kebijakan fiskal harus dilakukan secara berhati-hati dan dengan pertimbangan yang matang akan dampaknya terhadap kepercayaan para investor. Jangan sampai kebijakan fiskal yang dipilih berakibat pada melemahnya kepercayaan pasar walaupun baru sekedar mengagetkan mereka saja.
Dalam pandangan an-Nabhani, bahwa pertumbuhan ekonomi dijadikan prinsip dasar adalah keliru dan tidak sesuai dengan realitas, serta tidak akan menyebabkan meningkatnya taraf hidup dan kemakmuran bagi setiap individu secara menyeluruh. Politik ekonomi pemerintah ini menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan manusia secara kolektif yang dicerminkan dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Akibatnya pemecahan permasalahan ekonomi terfokus pada barang dan jasa yang dapat dihasilkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, bukan pada individu manusianya. Sehingga pembahasan ekonomi yang krusial untuk dipecahkan terfokus pada masalah peningkatan produksi.
Agar hal tersebut tercapai, aturan main (hukum) dan kebijakan yang diterapkan negara harus akomodir terhadap para pelaku ekonomi yang menjadi lokomotif pertumbuhan, yakni para pemilik modal (investor). Konsekuensinya, meskipun pertumbuhan ekonomi tinggi distribusi pendapatan menjadi sangat timpang sebab sebagian kekayaan nasional memusat di tangan segelintir orang saja (para pemilik modal). Menurut Capra, pertumbuhan ekonomi yang tinggi mendorong peningkatan pendapatan golongan kaya dan menyebabkan kesenjangan semakin lebar. Inilah yang dikatakan an-Nahbani bahwa distribusi pendapatan di negara yang menerapkan ekonomi Kapitalis didasarkan pada kebebasan kepemilikan, sehingga yang menang adalah yang kuat, yakni para investor.

Kesimpulan :
Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, seperti mengatasi permasalahan ekonomi yang muncul setiap saat. Untuk itu diperlukan suatu hukum khusus yang mengatur ekonomi sendiri yakni sebuah hukum ekonomi.
Jika pemerintah benar-benar ingin meminimalisir kemiskinan dan meingkatkan kesejahteraan masyarakat maka tolak ukur pertumbuhan ekonomi bukanlah indikatornya, melainkan kesejahteraan individulah yang menjadi indikatornya. karena belum tentu pertumbuhan ekonomi tinggi masyarakatnya sejahtera (seperti kondisi saat ini). Dengan demikian orietasi pada pertumbuhan ekonomi sudah tidak tepat dijadikan prinsip dasar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar