Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan
Kesejahteraan Masyarakat
Hubungan
Hukum dan Ekonomi
Pada
dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu
instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya
menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara. Lembaga
hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga
halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya. Hukum bagaimanapun sangat
dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya,
baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah
penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam
kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber
ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau
kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama
warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur
sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya
dorong utama dalam pembangunan ekonomi
Tuntutan
agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan
ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti
apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis
dengan mandeknya perangkat hukum. Di samping itu ahli hukum juga diminta
peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai
lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat
(social engineering).
Bukan hanya hukum yang harus tunduk
pada tuntutan-tuntutan ekonomi sehingga
segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi,
tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka
langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan
jalur (channel) hukum sehingga
terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi. Sinergi itu sendiri
diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun
pembangunan Sistem Hukum Nasional , sehingga pada gilirannya baik Sistem
Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan semakin mantap dalam
perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan.
Tentu saja sistem ekonomi pun harus
juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu
dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif,
dan seterusnya. Tidak seperti masa lalu ketika pembangunan hukum diabaikan, dilanggar
bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan Penguasa, tetapi
berteriak-teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum begitu
krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang
notabene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi sendiri,
seakan-akan hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomi saja.
Hukum
mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur
hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum
ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan
proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
Hubungan
Kesejahteraan Masyarakat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Jika memang benar
pertumbuhan ekonomi itu tinggi, maka sejatinya pengangguran dan kemiskinan akan
berkurang dan kesejahteran masyarakat meningkat. “Jika pertumbuhan ekonomi
Indonesia benar tinggi, maka tidak akan ada TKW yang bekerja di Arab dan
Malaysia ungkap Efendi Ghazali dalam tv one. Artinya memang benar bahwa
pertumbuhan ekonomi saat ini tidak ada pengaruhnya terhadap rakyat. Ini
terlihat dari kemiskinan yang meningkat sangat signifikan pada tahun 2010 yaitu
dari 12,4 juta menjadi 43,4 juta penduduk miskin dari total penduduk sebesar
234 juta(Pikiran Rakyat, 13/12/2010).
Kita dapat melihat
dari data BPS (1994; 2001; 2009) bahwa terjadi gap antara pertumbuhan ekonomi
dengan kemisknan, artinya di satu sisi pertumbuhan ekonomi naik, tetapi
kemiskinan pun ikut naik. Dengan demikian menarik untuk disimak pernyataan Neti
Budiawati dosen ekonomi Universitas Pendidikan Indonesia, bahwa pertumbuhan
ekonomi yang tinggi saat ini tidak ada korelasinya terhadap kesejahteraan
masyarakat. Lebih baik pertumbuhan ekonomi tinggi tapi pengangguran dan
kemiskinan juga tetap tinggi atau pertumbuhan ekonomi rendah tapi kesejahteraan
masyarakat meningkat. Tentu kita sebagai orang yang “waras” lebih memilih
kesejahteraan masyarakat yang tinggi di bandingkan pertumbuhan ekonomi yang
tinggi. apa artinya pertumbuhan ekonomi tinggi jika masyarakatnya tetap miskin
dan pengangguran tetap bertambah.
Dengan demikian
pertumbuhan ekonomi menjadi prisip dasar politik ekonomi (baca: Kapitalisme)
yang diterapkan di Indonesia, di mana pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan
tujuan sekaligus solusi berbagai macam permasalahan perekonomian nasional,
seperti kemiskinan dan pengangguran. Dalam konteks yang lebih luas pembangunan
dikatakan berhasil bila pemerintah dapat membawa perekonomian Indonesia pada
tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sebagaimana yang pernah dicapai
Indonesia sebelum krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1997 dan saat ini.
Sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang rendah atau stagnan, dianggap sebagai
kegagalan pemerintah ekonomi dalam mengatur kebijakan ekonominya.
Di atas prinsip
mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, ditegakkan pula prinsip kebijakan
fiskal yang bersahabat dengan pasar (market friendly) atau bersahabat dengan
para investor (investors friendly). Dengan prinsip ini, jika terjadi benturan
kepentingan antara public interest dengan investor interest dalam kebijakan
fiskal, maka pemerintah akan memenangkan kalangan investor. Seperti yang
tersirat dari pemikiran Boediono, bahwa kebijakan fiskal harus dilakukan secara
berhati-hati dan dengan pertimbangan yang matang akan dampaknya terhadap
kepercayaan para investor. Jangan sampai kebijakan fiskal yang dipilih
berakibat pada melemahnya kepercayaan pasar walaupun baru sekedar mengagetkan
mereka saja.
Dalam pandangan
an-Nabhani, bahwa pertumbuhan ekonomi dijadikan prinsip dasar adalah keliru dan
tidak sesuai dengan realitas, serta tidak akan menyebabkan meningkatnya taraf
hidup dan kemakmuran bagi setiap individu secara menyeluruh. Politik ekonomi
pemerintah ini menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan manusia
secara kolektif yang dicerminkan dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Akibatnya pemecahan permasalahan ekonomi terfokus pada barang dan jasa yang
dapat dihasilkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, bukan pada
individu manusianya. Sehingga pembahasan ekonomi yang krusial untuk dipecahkan
terfokus pada masalah peningkatan produksi.
Agar hal tersebut
tercapai, aturan main (hukum) dan kebijakan yang diterapkan negara harus
akomodir terhadap para pelaku ekonomi yang menjadi lokomotif pertumbuhan, yakni
para pemilik modal (investor). Konsekuensinya, meskipun pertumbuhan ekonomi
tinggi distribusi pendapatan menjadi sangat timpang sebab sebagian kekayaan
nasional memusat di tangan segelintir orang saja (para pemilik modal). Menurut
Capra, pertumbuhan ekonomi yang tinggi mendorong peningkatan pendapatan
golongan kaya dan menyebabkan kesenjangan semakin lebar. Inilah yang dikatakan
an-Nahbani bahwa distribusi pendapatan di negara yang menerapkan ekonomi
Kapitalis didasarkan pada kebebasan kepemilikan, sehingga yang menang adalah
yang kuat, yakni para investor.
Kesimpulan
:
Hukum mempunyai
peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang
memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, seperti mengatasi permasalahan
ekonomi yang muncul setiap saat. Untuk itu diperlukan suatu hukum khusus yang
mengatur ekonomi sendiri yakni sebuah hukum ekonomi.
Jika pemerintah
benar-benar ingin meminimalisir kemiskinan dan meingkatkan kesejahteraan
masyarakat maka tolak ukur pertumbuhan ekonomi bukanlah indikatornya, melainkan
kesejahteraan individulah yang menjadi indikatornya. karena belum tentu
pertumbuhan ekonomi tinggi masyarakatnya sejahtera (seperti kondisi saat ini).
Dengan demikian orietasi pada pertumbuhan ekonomi sudah tidak tepat dijadikan
prinsip dasar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar