Menurut hasil pengamatan saya serta
berita dari berbagai media,manfaat koperasi bagi masyarakat sangatlah
bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup Berbagai macam koperasi didirikan,
ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang,
nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain.
Begitu banyaknya koperasi didirikan
sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional. UNIT usaha yang
dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam
saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit),
koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut
menggerakkan roda perekonomian.
Bergeraknya peredaran uang dalam
sistem usaha koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian. Manfaat
koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat
kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam
menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan
kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi
berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan
jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada
masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota
tersebut. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama,
kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi
adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerakkoperasi.
Walaupun manfaat koperasi sangat
dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak
bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung.
Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau
pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk
mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi
kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang
tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan
kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan
demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan
menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud
antara lain:
a)
Keinginan
untuk memajukan koperasi
b)
Kesanggupan
mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam
c)
Mentaati
ketentuan-ketentuan baik sedagai anggota, pengurus dan badan pengawas
d)
Membina
hubungan sosial dalam koperasi
e)
Melakukan
pengawasan terhadap jalannya koperasi.
Fungsi
koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud di atas sulit tercapai
apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta
gotong royong yang mengandung unsur kerja sama. Agar koperasi dapat berfungsi
dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang
perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan
dari pemerintah.
Peranan
pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
a)
Memberi
bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi
perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi
b)
Melakukan
pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan
bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk
tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya
c)
Memberikan
fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan
kerja sama.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar