Kamis, 17 Januari 2013

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



1.     JENIS KOPERASI

Ø  Menurut PP No. 60/1959 :
-          Koperasi Desa
-          Koperasi Pertanian
-          Koperasi Peternakan
-          Koperasi Industri
-          Koperasi Simpan Pinjam
-          Koperasi Perikanan
-          Koperasi Konsumsi

Ø  Menurut Teori Klasik :
-          Koperasi Pemakaian
-          Koperasi Penghasilan atau Produksi
-          Koperasi Simpan Pinjam

2.      KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967

Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.     BENTUK KOPERASI

Ø  Sesuai PP NO. 60/1959 :
-          Koperasi Primer
-          Koperasi Pusat
-          Koperasi Gabungan
-          Koperasi Induk

Ø  Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
-          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-          Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-          Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-          Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Ø  Koperasi Primer & Sekunder :

·         KOPERASI PRIMER     : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
·         KOPERASI SEKUNDER  : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah orgamisasi koperasi.

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar