1.
JENIS
KOPERASI
Ø
Menurut
PP No. 60/1959 :
-
Koperasi
Desa
-
Koperasi
Pertanian
-
Koperasi
Peternakan
-
Koperasi
Industri
-
Koperasi
Simpan Pinjam
-
Koperasi
Perikanan
-
Koperasi
Konsumsi
Ø
Menurut
Teori Klasik :
-
Koperasi
Pemakaian
-
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
-
Koperasi
Simpan Pinjam
2.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.
12/1967
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3.
BENTUK
KOPERASI
Ø
Sesuai
PP NO. 60/1959 :
-
Koperasi
Primer
-
Koperasi
Pusat
-
Koperasi
Gabungan
-
Koperasi
Induk
Ø Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
-
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Ø
Koperasi
Primer & Sekunder :
·
KOPERASI
PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang-orang.
·
KOPERASI
SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah orgamisasi
koperasi.
Ada
banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk
memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia
dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan
usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya.
Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya
disebut dengan jenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar