Pengertian Koperasi
a. Internasional Cooperative Alliance
(ICA) mendefinisikan
koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk
memperbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi
anggotanya dengan jalan berusaha bersama-sama saling membantu antara satu
dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus
didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
b. Menurut Calver,
koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela
sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi
masing-masing.
c. Moh. Hatta dalam “Koperasi Membangun dan
Membangun Koperasi”, mendefinisikan koperasi sebagai berikut: “Koperasi adlah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
Dari
definisi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
§ Koperasi adalah oerganisasi yang
terdiri atas orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi
yang mempunyai kepentingan bersama.
§ Koperasi adalah sebuah perusahaan
dimana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan
sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
§ Koperasi adalah perusahaan yang harus
dapat memberika pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat
lingkungannya.
§ Koperasi adalah perusahaan yang
didukung oleh orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa, dan pemakai barang dan jasa yang
ada.
§ Dalam tubuh koperasi terkandung aspek
pendidikan yang sangat dalam.
§ Di Indonesia koperasi berwajah ganda
bila dilihat dari tujuannya, sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya
ia juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunannya.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Merujuk
pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Berikut
ini adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip tersebut:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD
dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk
menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga
bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
(diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1).
2. Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan
demokratis berarti :
• Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
•
Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan
oleh pengurus.
•
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas
persetujuan rapat anggota.
•
Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota
melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya
terbuka dan tran-sparan.
•
Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
§ Bagian SHU untuk anggota, dihitung
secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal
(simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
§ Transaksi anggota tercatat di koperasi.
§ Persentase SHU yang dibagikan kepada
anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam
koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal.
Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
§ Modal sendiri yang berasal dari
anggota.
§ Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang
dipilih dari dan oleh anggota.
§AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD
dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan
Perkoperasian
Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman,
kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan
ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama
antar koperasi
§ Koperasi dapat bekerjasama dengan
koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
§ Di Indonesia, koperasi-koperasi primer
bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar