Jumat, 16 November 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi
a.  Internasional Cooperative Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama-sama saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
b.  Menurut Calver, koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
c.         Moh. Hatta dalam “Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi”, mendefinisikan koperasi sebagai berikut: “Koperasi adlah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
§  Koperasi adalah oerganisasi yang terdiri atas orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan bersama.
§  Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
§  Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberika pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
§  Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa, dan pemakai barang dan jasa yang ada.
§  Dalam tubuh koperasi terkandung aspek pendidikan yang sangat dalam.
§   Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya, sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya ia juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunannya.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.        
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.     Kemandirian.
6.     Pendidikan perkoperasian.
7.     Kerjasama antar koperasi.

Berikut ini adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip tersebut:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1).

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
   §  Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
   §      Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  §  Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5.  Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
   §  Modal sendiri yang berasal dari anggota.
   §  Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  §AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama antar koperasi
  §  Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  §     Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar