Wajah
Hukum di Indonesia
Sebelum membahas tentang wajah
hukum di indonesia, mari kita lihat beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum:
1. Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin,
hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada
makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
4. Bellfoid,
hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M.
Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Immanuel
Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari
orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain
memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
7. Van Kant,
hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan
untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Dari pendapat para ahli tentang
hukum diatas, saya menyimpulkan bahwa hukum merupakan peraturan atau ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Oleh karena itu masyarakat berhak
mendapat pembelaan di depan hukum.
Saat ini wajah hukum di indonesia menunjukkan
keprihatinan yang mendalam mendengar mayarakat yang terluka oleh hukum,
memberika ketidakadilan bagi masyarakat dan kemarahan masyarakat pada mereka
yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hari
nurani dan memikiran perasaan masyarakat yang terluka. Seharusnya pemerintah
harus bertindak lebih tegas dalam menegakkan hukum yang ada Indonesia tanpa
memandang mereka itu pejabat tinggi atau masyarakat biasa. Penegakkan hukum di
Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang pesat, kemajuan itu akan tetap ada
walaupun berjalan secara bertahap. Terlihat dari komitmen pemerintah untuk
mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Misalnya
kasus korupsi yang sering kita ketahui belakangan ini, di persidangan mereka di
vonis kurang dari 5 tahun seharusnya dari kasus korupsi yang mereka jalani,
mereka menerima hukuman yang lebih lama dari pada yang di tetapkan. Sedangkan
seorang bocah yang dituduh mencuri sendal jepit milik seorang polisi di sidang dan di nyatakan bersalah. Disini
kita bisa lihat, sangat tidak adil bagi bocah yang dinyatakan bersalah karena
dituduh mencuri sendal. Ini terbukti hukum di Indonesia sangat lemah dan masih
memihak pada satu pihak saja tanpa melihat pihak lainnya.
Ketiadaan keadilan ini merupakan
akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum
(disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law)
serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang
layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1. Sistem
peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2. Belum
memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3. Inkonsistensi
dalam penegakan hukum
4. Masih
adanya intervensi terhadap hukum
5. Lemahnya
perlindungan hukum terhadap masyarakat
6. Rendahnya
kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7. Belum
meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8. Proses
pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan
the powerfull daripada the needy.
Setelah melihat kondisi hukum yang
terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi
hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu
dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa
konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1. Penggunaan
hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur
negara.
2. Adanya
lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3. Aparatur
penegak hukum yang professional
4. Penegakan
hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5. Pemajuan
dan perlindungan HAM
6. Partisipasi
public
7. Mekanisme
control yang efektif.
Jika semua hal tersebut telah di
perbaiki, wajah hukum ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik dan hukum di Indonesia
akan menjadi lebih adil tanpa memihak dari satu pihak saja. Bisa juga
menentukan mana yang bersalah dan tidak bersalah.
Harapan-harapan yang akan tercapai
bila semua lini telah diperbaiki adalah :
·
Pemerataan hukum dan ekonomi
·
Pemerataan pembangunan nasional
·
Hukum yang adil dan transparan
·
Luasnya lapangan kerja
·
Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
·
Dan terciptanya kestabilan suatu Negara
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar