Minggu, 24 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia


Wajah Hukum di Indonesia

Sebelum membahas tentang wajah hukum di indonesia, mari kita lihat beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum:
1.  Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.  Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.  Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
4.  Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.  Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.  Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
7.  Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Dari pendapat para ahli tentang hukum diatas, saya menyimpulkan bahwa hukum merupakan peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Oleh karena itu masyarakat berhak mendapat pembelaan di depan hukum.

Saat ini wajah hukum di indonesia menunjukkan keprihatinan yang mendalam mendengar mayarakat yang terluka oleh hukum, memberika ketidakadilan bagi masyarakat dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hari nurani dan memikiran perasaan masyarakat yang terluka. Seharusnya pemerintah harus bertindak lebih tegas dalam menegakkan hukum yang ada Indonesia tanpa memandang mereka itu pejabat tinggi atau masyarakat biasa. Penegakkan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang pesat, kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Misalnya kasus korupsi yang sering kita ketahui belakangan ini, di persidangan mereka di vonis kurang dari 5 tahun seharusnya dari kasus korupsi yang mereka jalani, mereka menerima hukuman yang lebih lama dari pada yang di tetapkan. Sedangkan seorang bocah yang dituduh mencuri sendal jepit milik seorang  polisi di sidang dan di nyatakan bersalah. Disini kita bisa lihat, sangat tidak adil bagi bocah yang dinyatakan bersalah karena dituduh mencuri sendal. Ini terbukti hukum di Indonesia sangat lemah dan masih memihak pada satu pihak saja tanpa melihat pihak lainnya.

Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1.    Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.    Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.    Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4.    Masih adanya intervensi terhadap hukum
5.    Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.    Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7.    Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8.    Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1.   Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
2.    Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3.    Aparatur penegak hukum yang professional
4.    Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.    Pemajuan dan perlindungan HAM
6.    Partisipasi public
7.    Mekanisme control yang efektif.

Jika semua hal tersebut telah di perbaiki, wajah hukum ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik dan hukum di Indonesia akan menjadi lebih adil tanpa memihak dari satu pihak saja. Bisa juga menentukan mana yang bersalah dan tidak bersalah.

Harapan-harapan yang akan tercapai bila semua lini telah diperbaiki adalah :
·         Pemerataan hukum dan ekonomi
·         Pemerataan pembangunan nasional
·         Hukum yang adil dan transparan
·         Luasnya lapangan kerja
·         Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
·         Dan terciptanya kestabilan suatu Negara

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar