Jumat, 29 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi Di Indonesia


Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi Di Indonesia

Suatu Negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Disebut juga Negara hukum. Seperti yang kita lihat, Indonesia adalah suatu Negara hukum yang menjunjung Negaranya untuk menjalankan hukum atas dasar hukum yang adil dan baik. Sebelum membahas lebih lanjut tentang membenahi hukum ekonomi di Indonesia, mari kita lihat perngertian dari hukum itu sendiri dan hukum ekonomi di Indonesia.  

Hukum adalah suatu system yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan atau pun kelembagaan. Dengan adanya hukum, suatu kelembagaan akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu kelembagaan ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.

Sedangkan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di negaranya.

Hukum ekonomi dibuat seharusnya untuk menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Sekarang saya akan membahas bagaimana seharusnya pemerintah membenahi hukum ekonomi di Indonesia? Menurut saya, Ekonomi pada dasarnya mejadi penopang suatu negara untuk maju dan berkembang dalam mensejahterakan masyarakatnya. Gambaran yang mungkin diterima bagi suatu negara jika hukum ekonominya berantakan dan penggerak perekonomian suatu negara tidak jujur .

Maka dari itu pemerintah perlu membenahi hukum ekonomi di Indonesia agar Indonesia bisa kembali dengan stabil yaitu dengan cara mendatangkan investor dari luar negeri untuk menanamkan investasinya di Indonesia dengan tujuan untuk memperbaiki meningkatnya angka kemiskinan, krisis  ekonomi, dan hutang yang tak kunjung di bayar.  Tapi yang perlu pemerintah perhatikan yaitu memperbaiki tingkat angka kemiskinan. Semakin banyak jumlah angka kemiskinan yang tidak bisa di prediksi dengan jelas karena terlalu banyak masyarkat yang ada di Indonesia. Bila pemerintah tidak memikirkan permasalahan itu semua, negara Indonesia pasti tidak akan menjadi negara yang maju dan berkembang seperti negara-negara lainnya.

Berbicara mengenai investasi di Indonesia, Indonesia sendiri memiliki sumber daya alam yang sangat baik untuk di jadikan sarana investasi bagi para investor. Para investor sangat banyak teratrik berinvestasi di Indonesia karena komoditasnya semakin tinggi. Seperti batu bara dan minyak sawit yang menjadi investasi terbesar di Indonesia.

Kunci keberhasilan Indonesia dalam memastikan investasi yang lebih atau tetap cerah seperti beberapa tahun terakhir terletak pada menentukan proses apa yang harus diwujudkan. Dalam hal investasi sektor riil, proses tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga. Pertama proses mewujudkan iklim investasi yag lebih menarik dan kompetitif dari segala keamanan, kecepatan pelayanan perizinan, dan kepastian hukum. Kedua adalah proses mempromosikan Indonesia kepada dan di antara negara-negara lain di Asia dan dunia. Ketiga adalah proses mempertahankan investasi yang sudah berjalan atau sudah disetujui. Agar investasi yang sudah ada bisa ditingkatkan maka dukungan masyarakat terhadap pentingnya investasi juga perlu  ditingkatkan. Inilah tiga proses atau lebih tepatnya tiga proses yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk memastikan prospek investasi yang tetap cerah di tengah-tegah resesi perekonomian global. Tiga prinsip tersebut bila dijalankan dengan baik akan mengemas profil, kebutuhan, dan karakter Indonesia sebagai tujuan investasi unggulan.

Ketika para penanam modal sudah pasti datang dan mencari peluang di Asia di luar China dan India, Indonesia sebagai negara terbesar ketiga harusnya diuntungkan karena lima hal utama: ukuran pasar domestik yang sangat besar, tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat yang semakin meningkat, potensi sumber daya alam yang sangat kaya, stabilitas politik dan demokrasi yang terus terbangun dengan baik, serta rezim devisa bebas yang merupakan daya tarik tersendiri karena memberikan fleksibilitas keuangan yang sangat tinggi bagi penanam modal.

Jadi, Indonesia hanya perlu menetapkan sistem hukum investasi yang dapat melancarkan laju investasi bagi kedua belah pihak. Dan meningkatkan segal sumber daya manusia agar bisa bekerja sama dengan baik bersama investor asing dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.


Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar