Istilah SHU
menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sisa Hasil
Usaha menurut pasal 39:
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
- Cadangan
- anggota sesuai transaksi dan simpanannya
- pendidikan
- insentif untuk Pengurus
- insentif untuk Manager dan karyawan
Pembagian Sisa
Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
- pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
- pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota
- pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
Bagian dari
hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan
sebagai berikut:
- untuk cadangan
- untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan
- untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah
- untuk dana Pengurus dan Pengawas
- untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi
- untuk dana Pendidikan Koperasi
- untuk dana Sosial.
Sisa Hasil
Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota
dibagi sebagai-berikut :
- untuk cadangan
- untuk anggota
- untuk dana Pengurus dan Pengawas
- untuk dana pengelola dan karyawan
- untuk dana Pendidikan Koperasi
- untuk dana Sosial.
Bagian
dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut :
- untuk cadangan
- untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
- untuk dana Pendidikan Koperasi
- untuk dana Sosial
- Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan
- Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil
Usaha menurut pasal 40:
Bagian
Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota.
Sisa Hasil
Usaha menurut pasal 41:
Cadangan
dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan
kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah
mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan
pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
Rapat
anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua)
bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan
perusahaan Koperasi.
Sekurang-kurangnya
1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus
disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
Anggota
Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh
bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan
simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rumus
Pembagian SHU
Acuan
dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan
demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku
yang bersangkutan.
2) SHU
atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara
umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian
SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi
(selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART
koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40
%
Jasa anggota :
40 %
Dana pengurus
: 5 %
Dana karyawan
: 5 %
Dana
pendidikan : 5 %
Dana sosial :
5 %
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI =
Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU
KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU
KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU KOPERASI=
Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI
AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI
MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI:
Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI
AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU
: SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha
Anggota
X: Jasa Modal
Anggota
Ta: Total
transaksi Anggota)
Tk : Total
transaksi Koperasi
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
Sk : Simpanan
anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut
AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x
40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari
total SHU Koperasi
JMA = 30% x
40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari
total SHU koperasi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
Prinsip –
prinsip pembagian SHU
1) SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg
dilakikan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4) SHU anggota di bayar secara tunai
Pembagian SHU
/Aggota
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan
Jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok
Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan
Operasional
Rp 659.888
Beban
Operasional
Rp (310.539)
Beban
Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum
Pajak
Rp 214.00
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah
Pajak
Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A
setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp 200.000
- Transaksi
Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan :
40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa
Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana
Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana
Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota
: 142 orang
total simpanan
anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.